“Anggaran bahan baku
adalah anggaran yang terdiri dari anggaran pemakaian bahan baku, anggaran
persediaan bahan baku, dan anggaran pembelian bahan baku”
(M. Nafarin, 2004 ; 89)
(M. Nafarin, 2004 ; 89)
Jadi, Anggaran Bahan Baku adalah Anggaran untuk memperkirakan
jumlah pembelian bahan baku yang diperlukan sebagai dasar penyusunan biaya
produksi dan dapat dijadikan
pedoman dalam memakai dan membeli bahan baku.
Bahan baku dibedakan menjadi :
Bahan utama atau bahan pokok yang merupakan komponen utama dari suatu produk.
Bahan pembantu merupakan bahan pelengkap yang melekat pada suatu produk dan biasanya tidak mudah ditelusuri.
Bahan utama atau bahan pokok yang merupakan komponen utama dari suatu produk.
Bahan pembantu merupakan bahan pelengkap yang melekat pada suatu produk dan biasanya tidak mudah ditelusuri.
Penyusunan Anggaran Bahan Baku bertujuan untuk :
· Memperkirakan jumlah pembelian bahan
baku langsung yang diperlukan
· Sebagai dasar memperkirakan kebutuhan
dana yang diperlukan untuk melaksanakan pembelian bahan baku langsung
· Memperkirakan jumlah kebutuhan bahan
baku langsung
· Sebagai dasar melaksanakan fungsi
pengendalian bahan baku langsung.
· Sebagai dasar penentuan dasar pokok
produksi yakni memperkirakan komponen harga pokok pabrik karena penggunaan
bahan baku langsung dalam proses produksi.
0 comments:
Post a Comment