Pada
kuliah tamu BP 4 kali ini, Kamis 23 Maret 2017 kampus STIE ASIA MALANG menghadirkan seorang
pembicara yaitu Bapak Benaya Victorius Jaya beliau saat ini bekerja sebagai
Quality Assurance Manager di sebuah perusahaan AusAsiaWorld Pty. Ltd, Australia.
Terlihat antusias dari mahasiswa dan mahasiswi yanh hadir sebagai peserta kuliah tamu BP 4 yang diakan di R Theater kampus Pusat. Dimana dalam kuliah tamu ini dibagi menjadi 3 sesi yaitu Sesi I dimulai pukul 07.30 - 09.45 , Sesi II pukul 09.45-12.00 dan Sesi ke III dimulai pukul 13.00-15.15.
Pada
kesempatan kali ini Bapak Benaya membawakan tema “4 fungsi bisnis pada
perusahaan retail dibidang Impor(pemasok retail) dengan mengangkat judul yang
sangat menarik yaitu “HOW TO ENTER
MODERN MARKET”.
Menurut
kalian apakah itu Modern Market ? Pada dasarnya definisi Modern Market sesuai
dengan Perda Jawa Timur Nomor 3 tahun 2008 menjelaskan bahwa, “pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah,
Swasta, atau Koperasi yang dalam bentuknya berupa Pusat Perbelanjaan, seperti
Mall, Plaza, dan Shopping Centre serta sejenisnya dimana pengelolaannya
dilaksanakan secara modern, dan mengutamakan pelayanan kenyamanan berbelanja
dengan manajemen berada di satu tangan, bermodal relatif kuat, dan dilengkapi
label harga yang pasti”.
Selain
definisi diatas ada beberapa peraturan terkait mengenai apakah itu modern
market. Salah satu diantaranya adalah :
- Permendag
No. 53 / 2008 (lihat lampiran 1)
PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL,
PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
- Perda
Jatim No. 3 / 2008 (lihat lampiran 2)
PERLINDUNGAN, PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL DAN
PENATAAN PASAR MODERN DI PROVINSI JAWA TIMUR
Jadi,
dari definisi diatas dapat saya simpulkan bahwa Modern Market itu sendiri
adalah tentang sebuah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, namun
dalam pelaksanaan dan pengelolaannya dilaksanakan lebih modern dibandingkan
dengan pasar tradisional yang sering kita ketahui. Selain itu dipasar modern
lebih mengutamakan pelayanan, kenyamanan berbelanja dengan berada di satu
tangan yang bermodal relatif kuat dan dilengkapi dengan label harga yang pasti
atau tidak bisa ditawar.
Kemudian,
Bapak Benaya menjelaskan kategori produk di Modern Market itu apa saja?
Kategori dalam modern market itu sendiri dibagi dalam 5 jenis, yaitu :
1.
Grocery(kebutuhan sehari-hari) yang meliputi :
a.
Beverages adalah Produk minuman yang tidak membutuhkan pendingin dan
bukan berbasis susu. Meliputi minuman ringan, air mineral, minuman kesehatan,
sirup, minuman beralkohol, rokok dan pemantiknya.
b.
Cleaning adalah Produk deterjen dan pembersih rumah, mencakup
deterjen, pelembut, deterjen krim, pemutih, cairan pembersih lantai, sabut,
cairan pencuci piring, semir sepatu, dll
c.
Cosmetics adalah Departemen kosmetik mencakup kosmetik itu sendiri,
produk kebersihan tubuh untuk dewasa dan anak-anak, tisu, pembalut dan popok bayi,
obat, vitamin dan jamu.
d.
Dry Groceries adalah Produk makanan dalam kemasan mencakup panganan ringan,
biskuit, permen dan coklat, bahan pembuat kue, gula, sereal, susu bubuk, susu
kental manis, makanan bayi, beras, mie instan, bumbu masak, minyak goreng,
makanan kaleng, dsb
e.
Perishables adalah Produk pangan dalam kemasan yang masa pajangnya
singkat atau harus berpendingin, mencakup produk-produk dari susu seperti
mentega, keju, dan susu pasteurisasi,
susu UHT, daging olahan dalam kemasan, es krim, telur, jelly, nata de
coco, jus buah, mie basah, dan roti.
Dalam penjualan produk Grocery, beliau menjelaskan
tentang beberapa persyaratan untuk produk Grocery yaitu :
1.
Memenuhi
persyaratan sebagai produk yang aman konsumsi sesuai peraturan pemerintah yang
terkait, misalnya PP no 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan yang
mewajibkan makanan dalam kemasan untuk mencantumkan pada kemasan:
• Nama Produk
• Berat / Volume
• Kode Depkes (MD, CD, ML, CL, SP)
• Komposisi
• Nama Produsen
• Tanggal Kadaluarsa, dsb
2.
Mematuhi
peraturan dan perundangan mengenai hak intelektual, perpajakan serta
norma-norma hukum dan sosial setempat.
3.
Barcode
pada kemasan, tercetak maupun dikenakan kemudian.
2.
Fresh (makanan segar) meliputi yaitu :
a.
Salad Bar (Makanan Siap Saji)
Aneka
produk makanan siap saji itu sendiri terdiri dari aneka produk jajanan tradisional dan
masakan siap saji yang diproses langsung di tempat atau dikirim setiap hari.
Adapun standar untuk makanan siap
saji yang bisa dijual dipasaran yaitu :
• Makanan tidak menggunakan bahan pengawet (boraks, formalin) atau
bahan pewarna makanan yang dilarang
(pewarna tekstil)
• Diproduksi dan dikirim setiap hari dengan selalu
menjaga rasa, mutu, kebersihan dan higienitas .
b.
Fishery (Hasil Laut dan Air Tawar)
Aneka produk hasil laut ada yang dari produk budi daya air tawar
serta produk ikan olahan. Untuk fishery itu
sendiri juga terdapat standar yang harus dipenuhi yaitu Kondisi masih segar (tidak busuk dan bau), insang
merah, sisik tidak cacat, mata
bening, warna tidak pucat, tidak menggunakan zat pengawet (formalin).
c. Fruit & Vege (buah dan sayur)
Aneka produk yang
dijual berupa
sayuran daun dan non daun serta buah-buahan (lokal & impor). Standar untuk Fruit dan Vege yaitu untuk Sayur dengan daun / bunga segar, bersih dari kotoran tanah,
tidak busuk dan tidak berulat serta tangkai tidak patah. Sedangkan untuk Buah dengan kondisi masih segar, tidak memar / busuk, kulit
tidak keriput, bersih dari kotoran tanah, ukuran seragam.
d. Bakery (roti dan Kue)
Aneka produk roti
seperti
(aneka roti manis, roti tawar dll) dan kue (brownies, tiramisu, black forest
dll), baik yang diproses oleh Carrefour ataupun yang dikirim oleh para pemasok. Standar yang ditetapkan yaitu Tidak memakai bahan
pengawet (borax, formalin) atau zat pewarna yang dilarang (pewarna tekstil) serta selalu menjaga
rasa, mutu, kebersihan dan higienitas.
e. Butchery (Hasil Ternak)
Aneka produk
hasil ternak seperti(sapi, kambing, babi,
unggas) Kondisi daging segar, sehat, melampirkan sertifikat
halal dan surat keterangan yang dikeluarkan oleh dinas terkait, tidak memakai
zat pengawet (boraks,
formalin), serta selalu menjaga kebersihan dan higienitas.
f. Restaurant (Pujasera)
Aneka menu makanan dan minuman siap saji baik yang
diproses di tempat atau dikirim setiap hari.
Memenuhi standar tidak menggunakan bahan pengawet (boraks, formalin) atau bahan pewarna makanan yang dilarang (pewarna
tekstil) dan diproduksi dan dikirim
setiap hari dengan selalu menjaga rasa, mutu, kebersihan dan higienitas.
3.
Bazzar
a.
DIY (perlengkapan pertukangan dan listrik)
Perlengkapan
pertukangan seperti bor, obeng, tang, peralatan mengecat, aksesoris gas, lem,
perlengkapan kamar mandi, tangga, dll. Perlengkapan peralatan listrik seperti kabel, lampu, baterai, dll.
b.
Housekepping (perlengakapan rumah tangga)
Perlengkapan
Rumah Tangga terdiri dari perlengkapan makan, alat masak, barang plastik rumah
tangga, furniture.
c.
Culture (Musik, buku, atk)
Departemen
ini menjual peralatan kantor dan hiburan seperti film, musik, bingkai foto dan
buku.
d.
Leisure ( Mainan, tas, alat olahraga)
Departemen
ini menjual mainan, peralatan olah raga dan tas (koper, tas kantor, tas ransel,
tas sekolah, dll.
e.
Gardening (Perlengkapan)
Peralatan
dan perlengkapan taman seperti selang, gazebo, pot, gunting tanaman, tanaman
hijau, perabot luar ruangan. Peralatan dan perlengkapan
peliharaan seperti makanan hewan, akuarium, tali pengikat hewan, dll. Perlengkapan memanggang seperti arang, alat
pemanggang, kipas, dll.
f.
Cars (perlengkapan mobil dan motor)
Perlengkapan mobil dan
motor untuk pembersih, perawatan mesin, aksesoris kendaraan, alat pengaman,
pengharum, dll.
Untuk produk Bazzar itu sendiri memiliki beberapa persyaratan standar,
diantaranya :
1.
Memiliki persyaratan
sebagai produk yang aman untuk digunakan sesuai dengan peraturan pemerintah
yang terkait . Contoh :
- SNI (Standar Nasional Indonesia) contoh. Peralatan
listrik, selang gas
- API (American Petroleum Institute) contoh. minyak
pelumas
- IFPI code & lulus sensor contoh : VCD, DVD, CD
- PP No. 69 thn 1999 tentang label yang tercantum
dalam kemasan berbahasa Indonesia
- Untuk produk plastik, melamin, dll harus sesuai
dengan ketentuan pemerintah (Sucofindo).
- Pemasok menjamin bahwa barang dengan kondisi baik.
- Memberikan keterangan teknik yang menggambarkan kemampuan
sesungguhnya barang tersebut (berat, isi / kapasitas produk).
- Barang yang memiliki kandungan bahan kimia harus
sesuai dengan ketentuan pemerintah (contoh: parfum mobil).
- Seluruh barang harus asli dan dijamin oleh para
pemilik barang.
- Pemasok wajib memberikan garansi purna jual untuk
barang-barang yang bersifat elektronik.
- Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak
intelektual, perpajakan serta norma-norma hukum dan sosial setempat.
4.
Appliance(peralatan elektronik)
1.
Big Household itu seperti Lemari es, mesin cuci,
air conditioner, kompor gas dan microwave.
2.
Small Household itu seperti setrika,Vacum cleaner,
blender/juicer/mixer, kipas angin dan hair driyer.
3.
Hi-fi sound seperti Peralatan hi-fi, Radio, aksesoris
(kabel audio, headphone dll)
4.
Tv Video seperti Tv. Lcd tv, dvd player, Tv satelit
digital dan aksesoris (antena, kabel tv dll)
5.
Computers
Untuk produk appliance juga memiliki standar persyaratan produk yang
harus dipenuhi, seperti :
a. Memiliki persyaratan sebagai produk yang aman untuk
digunakan dan terdaftar di peraturan pemerintah SNI (Standar Nasional
Indonesia)
b.
Pemasok wajib memberikan
garansi purna jual
c.
Pemasok wajib memiliki
fasilitas pelayanan purna jual (service center)
d.
Mematuhi peraturan dan
perundangan mengenai hak intelektual, perpajakan serta norma-norma hukum dan
sosial setempat
e.
Memberikan keterangan
teknik pemasangan,penggunaan dan pemeliharaan (buku petunjuk penggunaan) dalam
Bahasa Indonesia.
5.
Textile
1.
Shoes
2.
Permanent (Pakaian dalam dll)
3.
Seasonal (Baju, celana, dll)
4.
Household Linen
5.
Personal Accesories
Selain
itu, Textile juga memiliki beberapa persyaratan yaitu merek yang dipakai telah mempunyai hak paten (Carvil,Executive,dll) atau
tidak menjiplak merek yang sudah ada, kualitas bahan dan jahitan baik, ukurannya
memakai standar internasional.
Dipenjelasan
yang terakhir Bapak Benaya menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan Privat
Label. Bahwa disini beliau menjelaskan private adalah Private
Label adalah merek dagang yang barang-barangnya diproduksi atau dikemas oleh
pemasok. Merek dagang tersebut hanya
dijual di perusahaan pemilik merek tersebut.
Lalu,
keuntungan yang bisa diperoleh dari menjalankan kerjasama private label adalah
yang pertama Tidak perlu investasi dan
membangun merek. Kedua Pengalaman pengembangan dan
pengawasan mutu produk berstandar Internasional. Dan yang ketiga Peluang memasarkan produk ke jaringan
Internasional.
Mutu
dari produk private label juga tidak sembarangan, atau begitu saja dalam
memberikan private label pada sebuah produk. Ada mutu yang harus diberikan pada
produk sebelum diberikan private label seperti Seluruh produk private label harus melalui uji coba mutu yang dilakukan
oleh BPOM atau pihak ketiga yang telah diakui pemerintah dan Proses produksi harus memenuhi standar yang telah
ditentukan Modern Market sebagai pemilik label.
Adapun
syarat dari perdagangan (Trading terms) adalah ‘’ syarat-syarat dalam perjanjian kerjasama antara
Pemasok dan Toko Modern yang berhubungan dengan
pemasokan produk-produknya yang diperdagangkan dalam Toko Modern yang
bersangkutan” sesuai dengan (Contoh
trading terms, lihat lampiran 3).
Modern market itu sendiri dapat
dilihat dari aspek konsumen, diantaranya :
• Memiliki konsep 1) harga kompetitif, 2) suasana
belanja yang nyaman, 3) pilihan produk yang lengkap.
• Membantu meningkatkan daya beli dan akses untuk
produk berkualitas bagi konsumen dengan menyediakan produk bermutu baik dengan
harga kompetitif.
• Memiliki komitmen layanan.
Itulah beberapa ulasan yang disampaikan oleh pembicara pada Kuliah Tamu
BP 4 kali ini. Namun, untuk mengakhiri sesi dari materi dari yang pembicara
sampaikan. Ada satu hal yang saya tanyakan dari produk private label yang
dibawa oleh pembicara berasal dari produksi di Pandaan, Pertanyaannya yaitu “Bagaimana
Proses kerjasama dari produk pabrik yang diberikan private label hingga bisa
sampai ke supermarket ?”
Bapak benaya memberikan penjelasan, bahwa proses kerjasama berawal dari
perjanjian awal bahwa dari resep, merk, aturan dan pola kontrak kerjasama
berasal dari pemilik private label da private label yang dimiliki telah
dipatenkan dengan sertifikat di beberapa negara. Selain itu, antara pemilik
private label dan pabrik melakukan perjanjian MOQ (Minimum order Quantity) dan
apabila terjadi kenaikan harga bahan baku maka harus dibicarakan 3 bulan
sebelumnya agar baik dari pihak pemasok-private label- client memiliki
informasi dan kesepakatan yang sama.
Jadi itulah materi yang dibicarakan oleh Bapak Victorius
Jaya yang bisa saya bagikan ilmunya kepada pembaca. Semoga bermanfaat ^^,


1 comments:
wih lengkap e,, sipp2
Post a Comment