Pasar Modal
merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek.
Perusahaan Manajemen Investasi dan Portofolio publik yang berkaitan dengan efek
yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengann efek.
Pedar modal menyediakan berbagai alternatif investasi bagi para investor selain
alternatif investasi lainnya seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi,
tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar modal bertindak sebagai penghung
diantara para investor dengan perusahaan maupun institusi pemerintah melalui
perdagangan instrumen keuangan jangka panjang seperti obligasi, saham, dan
lainnya.
Pasar modal di suatu negara telah
dapat dijadikan sebagai salah satu ukuran untuk maju mundurnya dinamika bisnis
yang terjadi di negara tersebut. Dan perintah demikian memiliki peran sentral dalam
membentuk serta mendorong suatu pasar yang menjadi pengharapan berbagai pihak,
termasuk menciptakan elemen-elemen pendorong pembentukan pasar modal yang
tumbuh berkembang sesuai pengharapan berbagai pihak. Elemen yang menciptakan
tumbuhnya pasar modal, yakni :
a)
Adanya kesadaran masyarakat mengenai manfaat dan
peluang yang terdapat dipasar modal serta manfaat lain dari kepemilikan saham.
b)
Perkembangan prasarana pasar modal seperti
majunya teknologi informasi yang mendorong tumbuhnya sistem perdagangan
elektronik, kliring, pendaftaran saham, dan lain-lain,
c)
Perkembangan peraturan perundangan guna
terciptanya kepercayaan masyarakat, perlindungan pemodal dan kemandiriannya
serta,
d)
Adannya
program privatisasi yang mendorong penawaran
dan
permintaan saham.
PRODUK YANG DIPERDAGANGKAN DI PASARMODAL
Saham menjadi produk utama diperdagangkan di pasar modal, dan memang
tujuan utama keberadaan pasar modal suatu negara memperdagangkan saham.
Disamping itu, selain dari saham, juga diperdagangkan di pasar modal adalah
berbagai jenis surat berharga lainnya (efek lainnya), yaitu :
a. Surat Pengakuan Utang,
b. Surat Berharga Komersial (Commercial Paper),
c. Obligasi,
d. Tanda Bukti Utang,
e. Unit Penyertaan Kontak Investasi Kolektif,
f. Kontrak Berjangka Atas Efek,
g. Setiap Derivatif dari Efek, seperti Bukti Right, Warrant, dan Opsi,
h. Efek Beragun Aset,
i. Sertifikat Penitipan Efek Indonesia.
Lembaga Penunjang Pasar Modal,
meliputi :
a.
Kustodian, meruapakan pihak yang memberikan jasa
penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain,
termasuk menrima deviden, bungan dan mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya.
b.
Biro Administrasi Efek, merupakan pihak
berdasarkan kontrak denga emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan
pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
c.
Wali Amanat, merupakan pihak yang mewakili
kepentingan pemegang efek yang bersifat hutang.
d.
Pemeringkat
Efek, merupakan pihak yang bertugas memberian peringkat terhadap efek hutang
baik jangka panjang maupun jangka pendek yang kan diterbitkan.
PILIHAN INVESTASI
Ketika kita memiliki penghasilan yang memadai, kemudian masih tersisa
kelebihan pengeluaran setelah memenuhi kebutuhan dasar hal-hal yang bersifat
darurat, tentu kita akan memilih objek-objek investasi untuk menambah atau
meningkatkan pendapatan, antara lain :
(1) Tabungan,
(2) Deposito berjangka atau sertifikat deposito,
(3) Menutup polis asuransi,
(4) Membeli valutas asing,
(5) Mendirikan usaha baru,
(6) Membeli emas atau perhiasan lainnya,
(7) Membeli rumah atau tanah (Real Estate),
(8) Membeli surat berharga pasar uang,
(9) Membeli surat berharga pasar modal, (saham, obligasi, atau obigasi
konvesi).
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi
Investasi
(1) Pribadi Anda, anda harus menilai dan memperhitungkan secara cermat,
berapa usia anda, bagaimana rencana anda dimasa depan dan pribadi anda sendiri.
(2) Pajak, sebagi warga negara yang baik, maka anda harus menunaikan
kewajiban untuk membayar pajak. Dengan demikian anda harus menghitung berapa
kira-kira keuntungan bersih anda setelah dipotong pajak.
(3) Likuiditas, atau kelancaran menunjukkan tingkat kemudahan dalam
mencairkan modal (principal) investasi anda. Bila anda sewaktu-waktu membutuhkan
uang tunai dengan segera, apakah pilihan investasi anda mudah atau sulit
dicairkan.
(4) Situasi Ekonomi Internasional, dalam era globalisasi dan dunia perekonomian
bebas saat ini, unsur ketergantungan antar negara amat besar, perubahan kebijakan
ekonomi suatu negara dapat memberikan dampak positif ataupun negatif terhadap
negara lainnya.
(5) Situasi Ekonomi Nasional, mempunyai pengaruh yang besar terhadap
bidang usaha atau industri dimana objek investasi yang anda tanamkan.
(6) Situasi Industri, dimana objek investasi anda berada sangat
berpengaruh terhadap objek investasi yang ditanamkan.
(7) Sain dan Teknologi, adalah hasil fitrah manusia yang tidak pernah berhenti
berpikir untuk mencari dan menemukan sesuatu.
(8) Suklus dan Trend, suatu kepercayaan bahwa setiap keagiatan uasaha,
bahkan juga segala bentuk kehidupan manusia bekerja dalam siklus/daur.
Hasil dan Resiko Investasi
Dua unsur yang melekat pada setiap modal atau dana yang diinvestasikan
adalah hasil (return) dan resiko (risk). Dua unsur ini selalu mempunyai
hubungan timbal balik yang sebanding, umumnya semakin tinggi resiko, semakin
besar hasil yang diperoleh dan semakin kecil resiko, semakin kecil pula hasil
yang diperoleh.
Investasi di Pasar Modal
Salah satu di bidang investasi yang cukup menarik namun tergolong
beresiko tinggi adalah investasi saham (investasi di pasar modal). Saham
perusahaan go public, sebagai komoditi investasi tergolong beresiko tinggi,
karena sifat komoditinya yang sangat peka terhadap perubahan-perubahan yang
terjadi, baik perubahan di luar negeri maupun di dalam negeri, perubahan
dibidang politik, ekonomi, moneter, undang-undang atau peraturan maupun perubahan
yang terjadi dalam industri dan perubahan itu sendiri.
INSTRUMEN PASAR MODAL DI INDONESIA
1. Saham
Saham adalah sertifikat
yang menunjukkan bukti kepemilikkan suatu perusahaan, dan pemegang saham
memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan. Dalam praktiknya terdapat
beberapa saham yang diperdagangkan dibedakan menurut cara peralihan dan manfaat
yang diperoleh bagi pemegang saham.
Nilai saham
terbagi atas tiga jenis, yaitu :
(i)
Nilai Nominal (Nilai Pari),
(ii)
Nilai
Dasar,
(iii)
Nilai
Pasar.
Jenis saham,
berdasarkan atas cara peralihan, saham dibedakan menjadi 2, yaitu saham atas
unjuk (Bearer Stock) dan saham atas nama (Registered Stock).
(i) Saham atas
unjuk (Bearer Stock), adalah saham yang tidak ditulis nama pemiliknya, agar mudah
dipindahtangani dari satu investor ke investor lain.
(ii) Saham atas nama
(Registered Stock), adalah saham yang ditulis dengan jelas siapa
pemiliknya.
Berdasarkan
manfaat yang diperoleh pemegang saham, dibedakan menjadi :
(i) Saham Biasa
(Common Stock) Saham biasa merupakan jenis efek yang paling sering dipergunakan
oleh emiten untuk memperoleh dana masyarakat dan juga merupakan jenis yang paling
populer di Pasar Modal.
(ii) Saham
Preferen (Prefern Stock) Saham preferen adalah berbentuk gabungan antara obligasi
dan saham biasa. Jenis saham ini sering disebut dengan sekuritas campuran.
Manfaat
investasi pada saham :
(i) Deviden,
adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
(ii) Capital
Gain, investor dapat menikmati capital gain, jika harga jual melebihi harga
beli saham tersebut.
Resiko investasi
pada saham :
(i) Tidak ada
pembagian deviden,
(ii) Capital
loss,
(iii) Resiko
likuiditas,
(iv) Saham
delisting dari bursa.
Obligasi dan Obligasi Konversi
Obligasi adalah
sertifikat yang berisi kontrak antara investor dan perusahaan, yang menyertakan
investor tersebut/pemegang obligasi telah meminjamkan sejumlah uang kepada
perusahaan.
Manfaat obigasi
adalah :
(i) Bunga
Bunga dibayar
secara reguler sampai jatuh tempo dan ditetapkan dalam persentase dari niai
nominal.
(ii) Capital
Gain
Sebelum jatuh
tempo biasanya obligasi diperdagangkan di pasar sekunder, sehingga investor
mempunyai kesempatan untuk memperoleh capital gain.
(iii) Hak klaim
pertama
Jika emiten
bangkrut atau dilikuidasi, pemegang obligasi sebagai kreditur memiliki hak
klaim pertama atas aktiva perusahaan.
(iv) Jika
memliki obligasi konversi Investor dapat mengkonversikan obligasi menjadi saham
pada harga yang telah ditetapkan, dan kemudian berhak untuk memperoleh manfaat
atas saham.
Resiko investasi
pada obligasi :
(i) Gagal Bayar
(default)
Kegagalan dari
emiten untuk melakukan pembayaran bunga serta hutang pokok pada waktu yang telah
ditetapkan, atas kegagalan emiten untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan
dalamkontrak obligasi.
(ii) Capital
Loss
Obligasi yang
dijual sebelum jatuh tempo dengan harga yang lebih rendah dari harga
belinya.
(iii)
Callability
Sebelum jatuh
tempo, emiten mempunyai hak untuk membeli kembali obligasi yang telah diterbitkan.
Produk Derivatif
Derivatif
terdiri dari efek yang diturunkan dari instrumen efek lain yang disebut
underlying. Ada beberapa macam instrument derivatif di Indonesia, seperti Bukti
Right, Waran, dan Kontrak Berjangka. Derivatif merupakan instrumen yang sangat
berisiko jika tidak dipergunakan secara hati-hati.
(i) Bukti Right
(Right Issue)
Sesuai dengan
undang-undang pasar modal, bukti right didefinisikan sebagai hak memesan efek
terlebih dahulu pada harga yang telah ditetapkan selama periode tertentu.
(ii) Waran
Waran biasanya
melekat sebagai daya tarik (sweetener) pada penawaran umum saham ataupun
obligasi. Biasanya harga pelaksanaan lebih rendah dari pada harga pasar saham.
(iii) Kontrak
Berjangka Indeks Saham (KBIS)
KBIS adalah
kontrak atau perjanjian antara dua pihak yang mengharuskan mereka untuk menjual
atau membeli produk yang menjadi variabel pokok dimasa yang akan datang dengan
harga yang telah ditetapkan sebelumnya. Objek yang dipertukarkan disebut underlying
asset.
0 comments:
Post a Comment